Pada hari ini, Rabu 29 Juli 2026 mulai pukul 14:00 WIB bertempat di Aula Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto, S.H., dan Jaksa Fasilitator Fitria Ika Rahmawati, S.H., kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., dan Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhamad Irwan Datuiding, S.H., M.H., beserta Jajaran secara virtual, dengan hasil disetujui dan agar segera dibuatkan Surat Penghentian Penuntutan dalam perkara atas nama Tersangka AS yang disangka melanggar Pasal 492 atau 486 UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
