Pada hari ini, Selasa 29 September 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan kegiatan Persidangan terkait Pelaksanaan Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan Kredit Macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Batu-2, Kota Batu pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, dengan Terdakwa an. NT, DC dan F dengan agenda sidang pada hari ini adalah Pemeriksaan Saksi-Saksi Terdakwa NT, DC dan F.
Bahwa seluruh proses persidangan berjalan dengan kondusif, aman dan lancar, dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 06 Oktober 2026 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
