Pada hari ini, Kamis 24 September 2026 pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Tersangka An. Eko Widjajanto bin Suryanto dalam perkara pencurian, yang sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto, S.H., dan disaksikan oleh Tokoh Masyarakat
Dalam pelaksanaanya, Tersangka telah berniat baik dengan memintaa maaf kepada Keluarga Korban, mendapatkan maaf dari keluarga Korban, serta bersedia menyelesaikan segala keperluan yang diminta Korban. Selain itu, Tersangka juga dijatuhi Hukuman Sosial dengan melakukan kerja sosial di Kantor Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
