Pada hari ini, Kamis 10 September 2026 mulai pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Program Jaga Desa dan Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) yang dihadiri oleh Direktur-II pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., bersama Jajaran, dan dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Seksi, Kepala Subseksi dan Jaksa Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri se-Koordinator Malang Raya.
Dalam arahannya, Direktur-II menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomutmen untuk memposisikan diri sebagai Mitra Pendamping dan Konsultan Hukum (Legal Advisor) bagi Pemerintah Desa/Kelurahan, dengan fokus utama adalah tindakan preventif (pencegahan) guna memberikan rasa aman bagi pengelola anggaran dalam menyerap dan merealisasikan anggaran pembangunan daerah.
Sementara itu, kegiatan Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bukanlah sebuah tindakan pengekangan atau pembatasan kebebasan berkeyakinan. “Kejaksaan mengedepankan pendekatan moderasi beragama, dialog inklusif, serta perlindungan hak konstitusional warga negara sepanjang aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum”, tambahnya.
