Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Batu ARJUNA BATU (Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya Kejaksaan Negeri Batu), yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS!
Pada hari Kamis 14 Agustus 2026 Program Arjuna kembali hadir untuk mengembalikan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa berupa 1 (Satu) Unit Mobil Pick UP, 1 Buah Sepeda Motor, beserta Surat-Surat kepada yang berhak yakni milik Korban YEP yang dikuasakan kepada Saudara DC, di Kecamatan Junrejo, Kota Batu
