Pada hari ini, Kamis 13 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Operasi Gabingan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Batu, yang diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto, S.H., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, Satpol PP Kota Batu, Polres Batu, Kodim 0818 Malang-Batu serta Bea dan Cukai Malang.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Wiwit Andana, S.E., selaku Kabid Gakda Satpol PP Kota Batu, ditemukan beberapa Barang Kena Cukai Ilegal seperti 70 Bungkus Rokok yang berisi 1.400 Batang Rokok Tanpa Cukai di sebuah warung di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kota Batu, dan diamankan oleh Tim Bea dan Cukai Malang. Sementara untuk pengecekan di Jl.Wukir, Kelurahan Temas, serta Jl.Batu Panorama, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, nihil ditemukan pelanggaran.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memberantas peredaran baran kena cukai ilegal di Kota Batu, sekaligus mengedukasi warga Kota Batu, agar tidak memperjualbelikan Rokok Ilegal yang dapat merugikan keuangan negara
@kejaksaan.ri pidumkejagung @kejatijatim@beacukaimalang@satpolpp_kwb
