Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Utama Balaikota Among Tani Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Nendri Adiyanto, S.H. M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu bersama dengan Walikota Batu Nurochman, S.H., M.H., Wakil Walikota Batu Heli Suyanto, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertahanan Batu, Rudi Susanto, S.H. dan Pj. Sekretaris Daerah Kota Batu Drs. Eko Suhartono, M.M. telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus Penandatanganan 13 (tiga belas) Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana secara administrasi dan fisik, & Utilitas (PSU) Perumahan di Kota Batu bersama Para Pengembang Perumahan di Kota Batu
Dan dari hasil penyerahan 13 PSU secara administrasi dan fisik tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman sehingga dapat dilakukan Penyerahan terhadap 13 Perumahan dengan luas total PSU 129.534,96 m2 (dimana 11 perumahan diberikan bantuan hukum non-litigasi oleh Tim JPN Kejari Batu) dan Total Nilai Aset PSU kurang lebih sekira Rp.741.366.116.720,00 (tujuh ratus empat puluh satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta seratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjamin kepastian hukum atas pengelolaan fasilitas umum, sekaligus menyelesaikan permasalahan PSU yang telah berlangsung sejak lama di Kota Batu.
Kejaksaan Negeri Batu melalui Tim Jaksa Pengacara Negara akan terus hadir memberikan pelayanan hukum Pemerintah Daerah guna memastikan setiap proses dan kebijakan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan hukum
