Pada hari Selasa, tabggal 24 Februari 2026 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yag dihadiri secara langsng oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., beserta para Asisten dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Hadir pula secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, yag mengikuti kegiatan yang diawali dengan agenda Pengukuhan 7 Pengurus DPC ABPEDNAS, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Program Jaga Desa, antaa Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Ketua DPC ABPEDNAS Jawa Timur, dan diikuti oleh 22 Kepala Seksi Intelijen se-Jawa Timur bersama dengan 22 Ketua DPC ABPEDNAS Jawa Timur
Dalam arahannya, JAM Intelijen menyampaikan bahwa “Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa. Pernyataan ini menegaskan pergeseran paradigma Kejaksaan RI yang kini lebih mengedepankan aspek pembinaan daripada sekadar penindakan hukum di level desa”, jelasnya.
Harapannya, melalui kolaborasi ini, Kejaksaan RI berkomitmen mendorong seluruh desa di Jawa Timur bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan, dan berintegritas
