Pada hari ini, Senin tanggal 17 November 2025 mulai pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Utama Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada Tersangka An. Sugiarto, dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas pada Bulan Januar Tahun 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu H. Hendry Suseno. S.P., M.M., beserta Jajaran, Kepala Desa Beji Deny Cahyono sebagai Tokoh Masyarakat dari Korban
Dalam pelaksanaanya, Tersangka telah berniat baik dengan memintaa maaf kepada Keluarga Korban, mendapatkan maaf dari keluarga Korban, serta bersedia menyelesaikan segala keperluan Korban termasuk hingga Acara Kirim Doa selama 7 (Tujuh) Hari kematian Korban.
Selain itu, Tersangka juga dijatuhi Hukuman Sosial dengan melakukan Kerja Sosial Membersihkan Mashid Jami Nurul Huda dan Mushola Nurul Ihsan di Desa Bajul Mati, Kab. Banyuwangi sesuai sengan domisili Tersangka selama 14 (Empat Belas) Hari.
Tak hanya itu, Tersangka nanti ya juga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan mengemudi pada Dinas Perhubungan Kota Batu hingga dapat dinyatakan mahir dan laik jalan.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
@kejaksaan.ri@kejagungpidum@kejatijatim@jaksapedia@adhyaksatv
