Pada hari ini, Jumat tanggal 10 Oktober 2025 mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Rapat Utama Balaikota Amongtani Kota Batu, Kepala Kejakaaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Reynold, S.H., M.H., bersama Walikota Batu Nurochman, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan 12 (Dua Belas) Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kota Batu bersama Perwakilan Warga Perumahan, dimana sebagian besar Perumahan tersebut tidak diketahui keberadaan pengembang atau perumahan yang telah di tinggalkan oleh Pengembang, dengan rincian sebagai berikut:
1. 7 (Tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Batu tentang Penyelesaian Permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Kota Batu;
2. 5 (Lima) Permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yang berhasil diselesaikan melalui Konsultasi Hukum secara inten yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari hasil penyelesaian Permasalahan 12 (Dua Belas) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan Penyelamatan Aset Negara sebesar lebih dari Rp 522 Milyar, yang mencakup berbagai fasilitas umum yang kini resmi menjadi milik Pemerintah Kota Batu.
Dengan penyerahan ini, Pemkot Batu dapat melakukan pemeliharaan, pembangunan, dan pengelolaan PSU secara sah, demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjamin kepastian hukum atas pengelolaan fasilitas umum, sekaligus menyelesaikan permasalahan PSU yang telah berlangsung sejak lama di Kota Batu.
Kejaksaan Negeri Batu akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum
