Pada hari ini, Selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 08:30 WIB bertempat di Hotel Kartika Wijaya Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Akuntabel
Hadir mewakili Kejaksaan Negeri Batu Jaksa Fungsional Made Ray Adi Martha, S.H. yang didaulat sebagai salah satu Narasumber, Maria Inge, S.H., M.H., selaku Kabid Hukum Pemkot Batu, Tedi Romyadi, S.H., M.H., selaku Ketua PTUN Surabaya, Dwi Dadang, S.H. selaku Auditor pada Inspektorat Kota Batu, dan Nuning, S.H., yang bertindak selaku Moderator
Dalam penyampaiannya, Made Ray Adi Martha, S.H., memberikan pemahaman yang cukup mendalam terkait batasan-batasan maladministrasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang dibawakan dalam tema materi “Membentuk Aparatur Yang Bersih dan Berwibawa, Serta Menghindarkan Tindakan Maladministrasi yang Berakibat Pada Tindak Pidana Korupsi”,
yang diikuti oleh Perwakilan SKPD dan juga Perwakilan Kecamatan Wilayah Kota Batu dengan Jumlah Peserta sebanyak 40 orang, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Pandemi Covid-19
