Pada hari ini, Selasa tanggal 09 Januari 2024 bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan kegiatan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021, yaitu Tersangka TK selaku Penghuna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA. 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Buniani pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA. 2021, dan Tersangka AKP selaku Pihak Swasta yang secra bersama-sama Tersangka ADP yang telah melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pda Dinas Kesehatan Kota Batu TA. 2021 Tidak Sesuai dengan Kontrak.
Dan dengan mempertimbangkan syarat Subyektif dan Obyektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka terhadap kedua Tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (Dua puluh) Hari, terhitung sehak hari ini, Selasa 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kleh Penuntut Imum untuk keperluan Penyidikan. Dan setelah Penetapan Tersangka, akan dilanjutkan dengan Pendalaman Khusus terhadap masing-masing Tersangka dalam rangka Penyusunan Berkas Perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
