Pelaksanaan Program Arjuna (Antar Barang Bukti Sampai Tujuan Tanpa Biaya), Sebuah Inovasi Pelayanan yang digagas oleh Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Batu, dimana pada hari Selasa, tanggal 22 November 2023 Staf Pranata Barang Bukti Sdr.Fahmi Abdullah Arif, A.Md., telah mengantarkan dan mengembalikan Barang Bukti berupa 1 Buah Selimut kepada saksi an. Nano di kediaman yang bersangkutan, TANPA DIPUNGUT BIYA APAPUN, sebagaimana Putusan Perkara Podana atas nama Terpidana Heru melanggar Pasal 284 KUHP yang telah berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde)
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
