Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap para Terdakwa Perkara Pengeroyokan a.n GGS dan lain yang terjadi di Cafe daerah Batu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Devi Prahabestari, SH.M.Hum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh Syafruddin, SH.MH
Bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka.” melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Para terdakwa dijatuhka pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan
