Pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan lanjutan Proses Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu, dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F, dengan Agenda Pemeeriksaan Saksi. Adapun bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum antara lain Silfana Chairini, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan S, S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 dengan Agenda yakni Pembacaan Tuntutan.
Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu yang telah menyeret 4 Terdakwa tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen)
