Pada Hari Rabu, Tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Kota Malang dan Lapas Kelas 1A Lowokwaru, telah dilaksanakan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H., M.H., kepada Terdakwa LDE, yakni Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat total 8.484,69 gram
Dalam persidangan yang diaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, I Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H., telah diputuskan
1. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa “LDE” selama 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) Tahun Penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
2. Menyatakan barang bukti berupa Ganja dengan berat total 8.484,69 gram dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan
3. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum
