Pada hari Kamis, 15 September 2022 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tata Usaha Negara yang dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Batu Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., beserta Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu
Adapun agenda persidangan kali ini yakni Mendengarkan Sikap Majelis Hakim atas Pencabutan Gugatan yang dilakukan oleh Penggugat, adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Para Penggugat dalam perkara No.118/G/2022/PTUN.SBY;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk mencoret Perkara No.118/G/2022/PTUN.SBY dari Register Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan gugatan gugatan dalam perkara ini sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 434.000. (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
