Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 yaitu:
- AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK).
- SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020).
- TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika
Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 (enam) bulan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia
