April 2, 2026

Subbagian Pembinaan

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 pasal 989, Subbagian Pembinaan
menyelenggarakan fungsi:

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
  5. Pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Subbagian Pembinaan terdiri atas:

1.    Urusan Tata Usaha Kepegawaian Dan Keuangan Dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

  • Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, dan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

2.    Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Informasi, Dan Perpustakaan

  • Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.