Pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 mulai pukul 13:00 WIB bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap-2) dari Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, atas nama Tersangka KT selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka AKP selaku Koordinator/Pengendali Pekerjaan, dimana kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Tersangka sebelumnya kurang lebih sejumlah Rp.197.491.828,66, dan terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap-2 terhadap kedua Tersangka, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk segera dapat disidangkan
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
