Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pukul 15:40 WIB bertempat di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Petugas dari Seksi PBBBR Kejari Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md., telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang atas nama Terdakwa Idin, dengan pemilik barang bukti atas nama Januar Patriot
