Pada hari ini, Selasa 22 September 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan kegiatan Persidangan terkait Pelaksanaan Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan Kredit Macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Batu-2, Kota Batu pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, dengan Terdakwa an. NT, DC dan F dengan agenda sidang pada hari ini adalah Putusan Sela atas Perlawanan Penasihat Hukum (PH) dari Terdakwa F, sedangkan Terdakwa NT dan DC Tidak Mengajukan Eksepsi.
Dimana dalam Persidangan tersebut Majelis Hakim menyatakan Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa F tidak bisa diterima, sekaligus menyampaikan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan tanggal 11 September 2026 mempunyai dasar hukum yang sah dan telah disusun secara cermat, serta meminta untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara para Terdakwa sesuai dengan Dakwaan JPU, dengan agenda Persidangan Pemeriksaan Saksi-Saksi.
Bahwa seluruh proses persidangan berjalan dengan kondusif, aman dan lancar
