Pada hari ini, Senin tanggal 15 Desember 2026 mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Pertemuan Fakultas Hukum Kampus Universitas Airlangga Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur denga Bupati/Walikota se-Jawa Timur yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., dan Walikota Batu Nurochman, S.H., M.H., dan dibuka secara langsng oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang turut menyaksikan penandatanganan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H.
Pada momentum tersebut, Jampidum Kejaksaan RI mengapresiasi langkah kolaboratif Kejati Jatim dan Pemprov Jatim. Beliau menegaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional membawa pembaruan paradigma pemidanaan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh bersifat komersial apalagi mengganggu mata pencaharian tersangka, serta harus disesuaikan dengan keahlian dan kebutuhan berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan dan pemerintah daerah”, jelasnya.
Acara ditutup dengan pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa “Caraka Dharma Sasaka”, yang diikuti oleh beberapa perangkat desa, calon jaksa dan jasa fungsional, dan diakhir dengan penyerahan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Jawa Timur sebagai rujukan konseptual pelaksanaan pidana kerja sosial ke depan
